Yesus Penggenapan Hukum

SABDA SANG KHALIK

Rabu, 18 Maret 2020
Pekan Prapaskah III Tahun A/II
Warna Liturgi: Ungu

BACAAN:

Ul. 4:1.5-9; Mat. 5:17-19.

INSPIRASI:

Dalam Injil hari ini, Yesus menyatakan bahwa Dia datang bukan untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi, melainkan untuk menggenapinya. Pertanyaan adalah mengapa Yesus melontarkan pernyataan itu? Apa latar belakangnya?

Pada zaman Yesus, sebagian besar orang berpikir bahwa Yesus adalah penguasa yang dinanti-nantikan, yang akan mengganti Hukum Musa dengan hukum pemerintahan yang baru. Sebagian lagi mengira bahwa Yesus akan meniadakan tatanan yang dinubuatkan sebelumnya oleh para nabi.

Karena itulah Yesus dengan tegas menyatakan kepada mereka: “Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya”. Pernyataan Yesus itu menandaskan bahwa misi-Nya bukanlah misi duniawi, yakni bukan untuk mendirikan pemerintahan duniawi. Misi-Nya adalah misi Ilahi yakni untuk menyelamatkan manusia, menghantar orang kembali kepada persatuan dengan Allah.

Pernyataan Yesus itu juga sekaligus menandaskan bahwa nubuat-nubuat para nabi terpenuhi, digenapi secara lengkap dan sempurna di dalam diri Yesus.

Dalam ajaran-Nya, Yesus merangkum semua Hukum Taurat dan nubuat para nabi itu dalam dua perintah utama, yaitu; 1) Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu, dan 2) Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.

Dengan mengetahui kedua inti dari Hukum Taurat itu, Yesus mengajak semua orang untuk melaksanakan dan menghidupinya di dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang yang melaksanakan dan menghayatinya menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Surga. Sebaliknya, mereka yang tidak melaksanakannya dan bahkan meniadakannya akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Surga.

Kita berharap semoga melalui refleksi kita hari ini, kita semakin giat untuk menghidupi dan menghayati perintah yang pertama dan utama dari hukum Taurat, yaitu mengasihi Tuhan dan mengasihi sesama. (RP. Frans R. Zai, OFMCap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)